Beranda | Artikel
Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 3): Memperpanjang Khotbah dan Mempercepat Salat
Minggu, 3 Februari 2019

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 2): Mengkhususkan Malam Jumat untuk Salat Malam

Perbuatan memperpanjang khotbah dan mempercepat salat termasuk menyelisihi sunah. Adapun yang sesuai dengan sunah adalah khotbah yang ringkas, yaitu khotbah yang padat dan tidak terlalu lama serta memperlama pelaksanaan salat Jumat. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ الذِّكْرَ، وَيُقِلُّ اللَّغْوَ، وَيُطِيلُ الصَّلَاةَ، وَيُقَصِّرُ الْخُطْبَةَ، وَلَا يَأْنَفُ أَنْ يَمْشِيَ مَعَ الْأَرْمَلَةِ، وَالْمِسْكِينِ فَيَقْضِيَ لَهُ الْحَاجَةَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperbanyak zikir dan sedikit melakukan perbuatan sia-sia. Beliau juga memperpanjang salat dan mempersingkat khotbah, serta tidak sungkan untuk berjalan bersama para janda dan orang-orang miskin, lalu memenuhi kebutuhannya.” (HR. An-Nasa’i no. 1414, sahih)

Diriwayatkan dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ، وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ، مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ، فَأَطِيلُوا الصَّلَاةَ، وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ، وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْرًا

“Sesungguhnya panjangnya salat seseorang dan ringkasnya khotbah adalah tanda kedalaman ilmunya. Panjangkanlah salat dan ringkaslah khotbah. Dan sesungguhnya kata-kata yang indah termasuk sihir.” (HR. Muslim no. 869)

Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memperlama salat dan meringkas khotbah. Sehingga bersesuaian (selaras) antara perkataan dan perbuatan (teladan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. [1]

Seseorang yang dalam ilmunya tentu bisa memilih kalimat-kalimat yang ringkas untuk menyampaikan suatu permasalahan sehingga tidak perlu berpanjang lebar ke sana ke mari yang justru membuat jamaah bingung dan bosan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,

:فالأولى أن يقصر الخطبة؛ لأن في تقصير الخطبة فائدتين
١ ـ ألا يحصل الملل للمستمعين؛ لأن الخطبة إذا طالت لا سيما إن كان الخطيب يلقيها إلقاءً عابراً لا يحرك القلوب، ولا يبعث الهمم فإن الناس يملون ويتعبون.
٢ـ أن ذلك أوعى للسامع أي: أحفظ للسامع؛ لأنها إذا طالت أضاع آخرها أولها، وإذا قصرت أمكن وعيها وحفظها، ولهذا قال النبي عليه الصلاة والسلام: «إن طول صلاة الرجل وقصر خطبته مئنة من فقهه» ، أي: علامة ودليل على فقهه، وأنه يراعي أحوال الناس، وأحياناً تستدعي الحال التطويل، فإذا أطال الإنسان أحياناً لاقتضاء الحال ذلك، فإن هذا لا يخرجه عن كونه فقيهاً؛ وذلك لأن الطول والقصر أمر نسبي، وقد ثبت عن النبي صلّى الله عليه وسلّم أنه كان يخطب أحياناً بسورة {ق} وسورة «ق» مع الترتيل والوقوف على كل آية تستغرق وقتاً طويلاً

“Yang lebih utama adalah meringkas khotbah. Karena dengan meringkas khotbah, terdapat dua faedah:

Pertama, supaya pendengar (jamaah) tidak merasa bosan. Karena sesungguhnya khotbah yang panjang, lebih-lebih ketika khatib menyampaikannya sambil lalu dan tidak menggerakkan hati, tidak memunculkan rasa termotivasi karena jamaah telah merasa jenuh dan capek.

Kedua, khotbah yang ringkas itu lebih mengena kepada jamaah. Jika khotbah itu panjang, bagian awal dan akhir khotbah hanya menjadi tersia-siakan (tidak didengarkan, pent.). Sedangkan jika khotbah itu ringkas, akan memungkinkan untuk dijaga dan dihapal. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن طول صلاة الرجل وقصر خطبته مئنة من فقهه

“Sesungguhnya panjangnya salat seseorang dan ringkasnya khotbah adalah tanda kedalaman ilmunya.”

Yang dimaksud dengan (مئنة) adalah alamat atau tanda.

Sehingga hendaknya khatib memperhatikan keadaan jamaah. Terkadang, kondisi tertentu membutuhkan khotbah yang panjang. Jika seorang khatib memperpanjang khotbah karena tuntutan kebutuhan, hal ini tidaklah mengeluarkan statusnya sebagai seorang yang berilmu. Hal ini karena panjang atau pendek adalah perkara yang relatif. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa terkadang beliau berkhotbah dengan membaca surat Qaaf [2]. Sedangkan jika kita membaca surat Qaaf dengan tartil dan berhenti di setiap ayat, maka akan membutuhkan waktu yang lama.” (Syarhul Mumti’, 5: 65)

Di tempat yang lain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,

والإنسان العاقل الحكيم يتوخى ما تقتضيه الحكمة من إطالة أو اختصار وما تقتضيه الحال من إطالة أو اختصار فالناس مثلا في شدة الحر والغم يكون أرفق بهم تقصير الخطبة وفي حال البرد المزعج كذلك يكون الأرفق تقصير الخطبة وفي الأيام المعتدلة كأيام الربيع والخريف تتغير الحال المهم أنه ينبغي للخطيب أن يراعي مثل هذه الأمور حتى تكون خطبته مقبولة وحتى يخرج الناس وهم لم يملوا منها

“Seorang yang berakal dan bijaksana akan bersikap sesuai dengan tuntutan hikmah (bijaksana), baik memperlama atau meringkas khotbah, sesuai dengan tuntutan keadaan. Misalnya, jamaah berada dalam kondisi sangat panas dan sedih, sehingga yang lebih sesuai dengan kondisi pada waktu itu adalah meringkas khotbah. Demikian juga dalam kondisi sangat dingin yang menyusahkan, yang lebih sesuai adalah meringkas khotbah. Sedangkan di hari-hari yang normal, seperti saat musim semi atau musim gugur, kondisinya akan berubah. Yang penting adalah hendaknya khatib memperhatikan kondisi-kondisi seperti ini agar khotbahnya diterima oleh jamaah. Sehingga para jamaah keluar dari masjid dalam kondisi tidak bosan karena khotbah.” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 18: 435)

[Bersambung]

***

@Jogjakarta, 18 Rabi’ul awwal 1440/ 26 November 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Lihat kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 52 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)

[2] Hadits riwayat Muslim no. 872.

🔍 Hadist Memanah, Pasangan Ideal Menurut Islam, Istri Ali Bin Abi Thalib, Uzur Artinya, Musahabah Diri


Artikel asli: https://muslim.or.id/44926-beberapa-kesalahan-di-hari-jumat-bag-3.html